Cheat PUBG New State sudah tersebar di internet. Ada banyak situs-situs yang mengaku menyediakan cheat, hack, dan mod untuk game terbaru garapan Krafton ini.
Cheat PUBG New State yang tersebar di internet biasanya berupa cheat no recoil, no grass, aimbots, headshot, 120 FPS, cheat dibawah tanah, NC (New State Cash) gratis, dan wallhacks.
Pertama-tama Aimbots. Cheat ini membuat penggunanya bisa melakukan tembakkan yang aim-nya secara otomatis mengenai musuh. Jadi tidak perlu skill menembak untuk bisa mengeliminasi lawan.
Ada juga cheat wallhack membuat penggunanya bisa mengetahui lokasi musuh, loot, kendaraan, dan lain-lain di map. Tentu saja hal ini memudahkan sang pengguna cheat untuk memenangkan pertandingan.
Banyak juga player yang mengaku jadi korban cheat bawah tanah, di mana sang pengguna cheat berada di bawah tanah dan bisa menyerang musuh. Sementara musuh tidak bisa melihat dan menyerangnya.
Selanjutnya ada cheat NC gratis dan unlimited, di mana penggunanya bisa mendapatkan NC secara cuma-cuma tanpa harus top up. Cheat uang ini biasanya jadi salah satu cheat populer di battle royale dan game lainnya.
Tim developer PUBG New State telah menyiapkan sistem anti cheat yang jauh lebih kuat. Hal ini mereka umumkan lewat Twitter @NEWSTATE_DEV dan situs resmi PUBG New State pada Selasa (23/11/2021).
Dalam pengumumannya, tim developer mengakui telah terjadi peningkatan jumlah player yang menggunakan aplikasi pihak ketiga yang terlarang di PUBG New STate pada tanggal 20-22 November 2021.
Maraknya pengguna cheat dan aplikasi pihak ketiga membuat banyak player protes. Untuk mengatasi masalah ini, tim developer sudah menyiapkan sistem yang lebih kuat untuk mendeteksi aplikasi terlarang.
Lewat penguatan anti cheat ini, PUBG New State juga kembali melakukan update untuk memperbaiki beberapa bug yang dilaporkan oleh para pemain. Berikut pernyataan mereka.
- Memperkuat sistem kami untuk mendeteksi lebih awal penggunaan aplikasi terlarang secara real time
- Memperbaiki potensi celah yang memungkinkan di exploit oleh aplikasi pihak ketiga yang dilarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar